Dec
03

Sengketa Paten Bajaj vs Honda, MA Amini Pertimbangan PN Jakpus

Mahkamah Agung (MA) mengamini seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal sengketa hak paten antara Bajaj vs Honda. Kedua perusahaan otomotif papan atas ini berebut paten penggunaan mesin motor Bajaj yang menggunakan sistem mesin satu silinder dua busi di Indonesia. "Judex facti (Pengadilan Niaga pada PN Jakpus) tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar karena gugatan penggugat diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 ayat 4 UU No 14/2001 tentang Paten," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir panitera MA, Selasa (4/12/2012). Perkara ini diputus pada 15 Agustus 2012 dengan ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. "Pertimbangan putusan judec facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU maka permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yaitu Bajaj Auto Limited harus ditolak," demikian tertulis dalam halaman 15. Adapun pertimbangan PN Jakpus yaitu Bajaj terlambat mengajukan gugatan. Pihak Bajajterlambat 1 hari mengajukan gugatan dari batas maksimal 3 bulan setelah keputusan Komisi Banding Merek. Tetapi PN Jakpus tidak berani menilai sebetulnya mesin dua busi dalam 1 silinder ini siapa yang pertama kali menemukan. Versi Ditjen HAKI sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

You're reading an article about
Sengketa Paten Bajaj vs Honda, MA Amini Pertimbangan PN Jakpus
This article
Sengketa Paten Bajaj vs Honda, MA Amini Pertimbangan PN Jakpus
can be opened in url
https://newsgrouup.blogspot.com/2012/12/sengketa-paten-bajaj-vs-honda-ma-amini.html
Sengketa Paten Bajaj vs Honda, MA Amini Pertimbangan PN Jakpus