Dec
03

MA Tolak Kasasi, Komjen Pol Susno Duaji Dihukum 3,5 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komjen Susno Duaji. Alhasil, Susno tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

"Menolak kasasi terdakwa diputus pada 22 November 2012," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/12/2012).

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim ad hoc AL, Leopad Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Majelis ini diketuai Zaharuddin Utama.

"Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012," jelasnya.

PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar pemegang bintang tiga ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, Susno mengajukan kasasi namun kandas.

You're reading an article about
MA Tolak Kasasi, Komjen Pol Susno Duaji Dihukum 3,5 Tahun Bui
This article
MA Tolak Kasasi, Komjen Pol Susno Duaji Dihukum 3,5 Tahun Bui
can be opened in url
https://newsgrouup.blogspot.com/2012/12/ma-tolak-kasasi-komjen-pol-susno-duaji.html
MA Tolak Kasasi, Komjen Pol Susno Duaji Dihukum 3,5 Tahun Bui